SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan. Polisi beralasan para tersangka kooperatif saat diperiksa.
Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, meski tidak ditahan, delapan tersangka tidak akan pergi ke mana-mana. Sangap mengaku tersangka siap kapan saja hadir jika dipanggil polisi guna kepentingan penyidikan.
"Kita kooperatif datang, mereka gak ke mana-mana, statusnya tahanan kota. Mereka gak boleh keluar dari tempat mereka tinggal," kata Sangap, Selasa (29/3/2022).
Sangap mengaku, kedelapan tersangka akan hadir menjalani wajib lapor pada Kamis (31/3/2022).
"Tetap wajib lapor, Kamis mereka datang kemari sekaligus ada pemeriksaan tambahan," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Viral Modus Penipuan Jastip Tiket Konser Justin Bieber Pakai KTP Curian, Ini Faktanya
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
-
Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumut, Lambaikan Tangan ke Awak Media
-
Polisi Sebut Tersangka Kerangkeng Manusia Berpeluang Besar Ditahan
-
Kasus Kerangkeng Manusia, 2 Mobil Disita, Diduga Digunakan untuk Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak