SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan. Polisi beralasan para tersangka kooperatif saat diperiksa.
Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, meski tidak ditahan, delapan tersangka tidak akan pergi ke mana-mana. Sangap mengaku tersangka siap kapan saja hadir jika dipanggil polisi guna kepentingan penyidikan.
"Kita kooperatif datang, mereka gak ke mana-mana, statusnya tahanan kota. Mereka gak boleh keluar dari tempat mereka tinggal," kata Sangap, Selasa (29/3/2022).
Sangap mengaku, kedelapan tersangka akan hadir menjalani wajib lapor pada Kamis (31/3/2022).
"Tetap wajib lapor, Kamis mereka datang kemari sekaligus ada pemeriksaan tambahan," katanya.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal ketika KPK melakukan penggeledahan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan muncul atas penemuan kerangkeng itu.
Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Viral Modus Penipuan Jastip Tiket Konser Justin Bieber Pakai KTP Curian, Ini Faktanya
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia
-
Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Ekspresi Istri dan Adik Bupati Langkat
-
Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumut, Lambaikan Tangan ke Awak Media
-
Polisi Sebut Tersangka Kerangkeng Manusia Berpeluang Besar Ditahan
-
Kasus Kerangkeng Manusia, 2 Mobil Disita, Diduga Digunakan untuk Ini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya