Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:36 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh, berinisial BAK alias Boneng (51) diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun. BAK mengancam korban menggunakan pisau.

Pelaku bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korban. Korban dua kali mengalami pelecehan.

Peristiwa terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. Saat itu korban duduk sendiri di pantai. Pelaku datang dan mengajak korban berbicara.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Tanggapi Sikap Ahmad Dhani yang Akan Tuntut Pelanggar Hak Cipta Lagunya, Heru Shaggydog Beri Dukungan

"BAK mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan, di bawah ancaman pisau. Tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.

Peristiwa kedua terjadi di belakang taman pantai. Pelaku mendatangi korban. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau carter.

"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuannya. Sampai akhirnya pelaku mencabuli korban," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap BAK pada Rabu (30/3/2022).

"BAK ditangkak di sekitar Pantai Ulee Lheue," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Kios di Lenggang Jakarta Terbakar

Load More