SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (31/3/2022) sore.
"Sudah hadir, lagi diperiksa," kata Hadi.
Hadi mengatakan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal TPPO.
"Jadi ke depan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan," katanya.
Hingga saat ini delapan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Baca Juga: Amry dan Gamers Merapat! Intip 7 Desain Kostum BTS di Free Fire
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Periksa BNNK, Dinsos dan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?
-
Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri
-
Komisi III DPR Akan Kunjungi Langkat, Tindak Lanjut Keanehan-Keanehan di Perkara Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas