Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Pemeriksaan terhadap Terbit dijadwalkan pada Jumat 1 April 2022 di KPK.

"Dijadwalkan besok (Jumat 1 April 2022) di KPK," kata Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Kamis (30/3/2022) sore.

Hadi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan datang ke KPK untuk memeriksa Terbit.

"Penyidik nanti yang kesana, ke Jakarta melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Peristiwa di Panggung Oscar, Chris Rock Akhirnya Buka Suara: Saya Masih Memproses

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa kembali Terbit.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan Terbit terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK terkait dengan pemeriksaan saudara TRP terkait dengan TPPO," jelasnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Baca Juga: Betah di Zona Hijau, IHSG Kamis Sore Menguat ke Posisi 7.071

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

Kontributor : M. Aribowo

Load More