Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 01 April 2022 | 10:28 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sabtu (26/3/2022). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan sinkronisasi hasil temuan bersama Komnas HAM.

"Apa yang menjadi hasil temuan Diterskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Hadi mengatakan, koordinasi dengan Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan.

Baca Juga: Inflasi Maret 2022 Tembus 0,66 Persen, Cabai Merah Hingga Minyak Goreng Jadi Pemicu

"Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Hadi menambahkan, penyidik kembali memeriksa delapan tersangka yang belum ditahan dalam kasus kerangkeng tersebut.

"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tukasnya.

Diketahui, Dewa Perangin Angin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Baca Juga: Awal Ramadhan 1443 H di Indonesia Kemungkinan Besar Berbeda, Ini Penjelasannya

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

Load More