SuaraSumut.id - Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan sinkronisasi hasil temuan bersama Komnas HAM.
"Apa yang menjadi hasil temuan Diterskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Hadi mengatakan, koordinasi dengan Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan.
"Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Hadi menambahkan, penyidik kembali memeriksa delapan tersangka yang belum ditahan dalam kasus kerangkeng tersebut.
"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tukasnya.
Diketahui, Dewa Perangin Angin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Baca Juga: Inflasi Maret 2022 Tembus 0,66 Persen, Cabai Merah Hingga Minyak Goreng Jadi Pemicu
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Datangi Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia, Taufan Damanik: Mereka Harus Jalankan Rekomendasi Kami
-
Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP HAM Soal Kasus TPPO Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Alasannya
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
-
Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apartemen di Medan Jadi Gudang Vape Narkoba Digerebek, 2 Orang Ditangkap
-
Jeritan Buruh Sumut di May Day 2026: Upah Belum Layak, Hidup Makin Berat
-
1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian
-
Promo Viva Cosmetics Mei 2026, Diskon Paket Skincare Hemat yang Wajib Dicoba
-
Laga Persiraja vs PSMS Digelar Tanpa Penonton