Suhardiman
Sabtu, 02 April 2022 | 11:29 WIB
Lloyd Reynold Ginting Munthe, salah seorang warga yang ditetapkan jadi tersangka UU ITE. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kemarin aku sampaikan ke penyidik yaudah gak apa-apa jika aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporanku (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu," katanya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd mengatakan, masyarakat lainnya resah dan ketakutan.

"Mereka tertekan, ketakutan karena banyak yang gak berani mengurus kebunnya," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More