SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumut menerapkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H. Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
Penumpang kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," katanya, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.
Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
"Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang Selasa 5 April 2022
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.
Pihaknya memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya
-
Edy Rahmayadi Klaim RUPS PSMS Medan Sesuai Aturan
-
Aturan Baru Jam Operasional Mal, Restoran, Hingga Warteg di Jakarta, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba