SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumut menerapkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H. Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
Penumpang kereta api antar kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," katanya, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan, penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.
Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, yaitu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
"Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang Selasa 5 April 2022
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.
Pihaknya memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya
-
Edy Rahmayadi Klaim RUPS PSMS Medan Sesuai Aturan
-
Aturan Baru Jam Operasional Mal, Restoran, Hingga Warteg di Jakarta, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!