Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 20:51 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Panca.

Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Baca Juga: Fakta Menarik Thomas Verheydt, Striker Belanda yang Kabarnya Bakal Gabung Persib Bandung

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu," ujarnya.

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelasnya.

Panca mengatakan, penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tukasnya.

Baca Juga: Disdikpora Bantul Izinkan Penyebutan Nama Sekolah yang Terlibat Tawuran atau Kejahatan Jalanan, Ini Alasannya

Dengan ditetapkannya Terbit sebagai tersangka, hingga saat ini sudah ada sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Kontributor : M. Aribowo

Load More