Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 11 April 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi berbuka puasa. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Azan magrib menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu salat dan buka puasa.

Setiap daerah di Indonesia memiliki waktu azan magrib atau berbuka puasa yang berbeda-beda. Melansir dari Kemenag, berikut jadwal buka puasa di Kota Medan pada Senin 11 April 2022:

Ashar 15:38 WIB
Maghrib 18:35 WIB
Isya 19:44 WIB

Bacaan doa berbuka puasa yang sudah umum:

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar, Kenali Tandanya Agar Bisa Meraih Malam Penuh Keistimewaan di Bulan Ramadhan!

"Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa'ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin."

"Ya Allah, untuk_Mu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang." (HR Bukhari dan Muslim).

Bacaan doa berbuka puasa yang jarang diketahui:

"Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah."

"Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."

Baca Juga: Dihalangi ke Istana Presiden, Massa Mahasiswa: Jokowi Harus Mundur Sekarang Juga!

Bacaan latin doa berbuka puasa yang kedua ini diriwayatkan dalam HR Abu Daud.

Tata Cara Berbuka Puasa

Menyegerakan berbuka (ta'jîl al-fithr) jika telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu magrib). Berbuka terlebih dahulu sebelum salat magrib.

Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.

Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Hal ini berdasarkan surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27. 10.

Hukum Puasa Ramadhan

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib.

Umat muslim juga telah sepakat tentang wajibnya puasa. Bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa. Akan tetapi wajib menggantinya. Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain".

Load More