Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 April 2022 | 18:04 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang oknum ketua ormas di Medan, ditangkap polisi saat berada di Aceh. RPT ditangkap usai dilaporkan salah seorang warga di Jalan Sutrisno Medan, yang mengaku menjadi korban penganiayaan.

"Iya benar sudah diamankan di Aceh," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus kepada SuaraSumut.id, Selasa (12/4/2022).

RTP kemudian di bawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua belah pihak yang bertikai saling membuat laporan atas kasus yang sama.

"Kedua belah pihak saling membuat laporan kasus penganiayaan, laporannya split," ungkapnya.

Baca Juga: Pacaran dengan Anggota TNI, Viral Video Mahasiswi Beberkan Percakapan Jelang Ikut Demo

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Kamis (31/3/2022). Kedua belah pihak disebut terlibat cekcok mulut hingga berbuntut penganiayaan.

Salah seorang korban FS (30) mengatakan mengaku, kasus dugaan penganiayaan dialami keluarganya berawal saat ayahnya PY (51) bertengkar dengan seorang wanita R (25) di salah satu toko ponsel.

Tak lama kemudian datang puluhan orang menjemput F dan mengaku menganiayanya. Kasus ini akhirnya menyeret oknum ketua Ormas ke ranah hukum.

Sedangkan R juga mengaku menjadi korban penganiayaan oleh PY (51). Akibatnya, wanita ini mengalami luka berdarah di bagian bibir.

Kasusnya sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Area sehingga PY juga telah diamankan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Bakar Pos Polisi Pejompongan Pakai Bom Molotov, Polisi: Tinggal Satu Kota, Saling Kenal

Kontributor : M. Aribowo

Load More