SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara, inisial DS menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. DS dilaporkan oleh korbannya berinisial RB (57). Ia diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura.
"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 2x 24 jam," kata Kasi Humas Polres Batubara, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (13/4/2022).
Kasus itu bermula pada Juni 2019. DS membeli 22 ekor lembu milik korban dengan total Rp 249 juta. DS mengaku uang pembelian lembu akan diberikan seminggu setelah pengambilan lembu. Namun, pembayaran baru dilakukan dua bulan setelahnya.
Ia memberikan Rp 126 juta kepada korban. Hingga Agustus 2019, DS tidak memeberikan sisa pembayaran.
Baca Juga: Targetkan Pabrik Netral CO2 pada 2039, Mercedes-Benz Persiapkan Kurangi Separuhnya Mulai 2030
"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, korban lalu menghubungi DS untuk datang ke rumahnya. Keduanya lalu membuat pernyataan dan sisa pembelian lembu akan dibayar akhir November 2019," terangnya.
Saat waktu yang telah ditentukan DS tak kunjung memberikan sisa uang itu. Korban berulang kali menagih. DS kemudian memberikan uang beberapa kali kepada korban dengan jumlah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Lantaran belum juga melunasi sisa pembelian lembu, korban melaporkan DS ke Polsek Indrapura. DS diamankan setelah tidak hadir dua kali panggilan.
Saat datang ke Polsek Indrapura dan menjalani pemeriksaan 2x24 jam. Setelah itu DS ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap DS tidak dilakukan penahanan. DS akan melunasi sisa pembayaran kepada korban," tukasnya.
Baca Juga: Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswa
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman
-
Heboh Pengakuan Kepling Dipaksa Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan, Begini Respons Rico Waas
-
Viral Preman Ngamuk-Aniaya Penjaga Konter Ponsel di Medan
-
Dengari Musik Sambil Tiduran Bisa Dapat Saldo DANA, Ini APKnya
-
Bantah Cekik Pramugari Wings Air, Begini Penjelasan Anggota DPRD Sumut Megawati