SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara, inisial DS menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. DS dilaporkan oleh korbannya berinisial RB (57). Ia diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura.
"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 2x 24 jam," kata Kasi Humas Polres Batubara, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (13/4/2022).
Kasus itu bermula pada Juni 2019. DS membeli 22 ekor lembu milik korban dengan total Rp 249 juta. DS mengaku uang pembelian lembu akan diberikan seminggu setelah pengambilan lembu. Namun, pembayaran baru dilakukan dua bulan setelahnya.
Ia memberikan Rp 126 juta kepada korban. Hingga Agustus 2019, DS tidak memeberikan sisa pembayaran.
"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, korban lalu menghubungi DS untuk datang ke rumahnya. Keduanya lalu membuat pernyataan dan sisa pembelian lembu akan dibayar akhir November 2019," terangnya.
Saat waktu yang telah ditentukan DS tak kunjung memberikan sisa uang itu. Korban berulang kali menagih. DS kemudian memberikan uang beberapa kali kepada korban dengan jumlah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Lantaran belum juga melunasi sisa pembelian lembu, korban melaporkan DS ke Polsek Indrapura. DS diamankan setelah tidak hadir dua kali panggilan.
Saat datang ke Polsek Indrapura dan menjalani pemeriksaan 2x24 jam. Setelah itu DS ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap DS tidak dilakukan penahanan. DS akan melunasi sisa pembayaran kepada korban," tukasnya.
Baca Juga: Targetkan Pabrik Netral CO2 pada 2039, Mercedes-Benz Persiapkan Kurangi Separuhnya Mulai 2030
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa Besok Terkait Penipuan Robot Trading, Ivan Gunawan 'Gemetaran'
-
Lusa, Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Terkait Penipuan Trading DNA Pro
-
Bareskrim Polri Akan Periksa Ivan Gunawan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi
-
Kapan Ivan Gunawan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan DNA Pro? Ini Daftar Artis yang Ikut Diperiksa
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Tanggal Berapa Idul Adha 2026? Berpotensi Long Weekend 5 Hari
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar