SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara, inisial DS menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. DS dilaporkan oleh korbannya berinisial RB (57). Ia diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura.
"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 2x 24 jam," kata Kasi Humas Polres Batubara, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (13/4/2022).
Kasus itu bermula pada Juni 2019. DS membeli 22 ekor lembu milik korban dengan total Rp 249 juta. DS mengaku uang pembelian lembu akan diberikan seminggu setelah pengambilan lembu. Namun, pembayaran baru dilakukan dua bulan setelahnya.
Ia memberikan Rp 126 juta kepada korban. Hingga Agustus 2019, DS tidak memeberikan sisa pembayaran.
Baca Juga: Targetkan Pabrik Netral CO2 pada 2039, Mercedes-Benz Persiapkan Kurangi Separuhnya Mulai 2030
"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, korban lalu menghubungi DS untuk datang ke rumahnya. Keduanya lalu membuat pernyataan dan sisa pembelian lembu akan dibayar akhir November 2019," terangnya.
Saat waktu yang telah ditentukan DS tak kunjung memberikan sisa uang itu. Korban berulang kali menagih. DS kemudian memberikan uang beberapa kali kepada korban dengan jumlah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Lantaran belum juga melunasi sisa pembelian lembu, korban melaporkan DS ke Polsek Indrapura. DS diamankan setelah tidak hadir dua kali panggilan.
Saat datang ke Polsek Indrapura dan menjalani pemeriksaan 2x24 jam. Setelah itu DS ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap DS tidak dilakukan penahanan. DS akan melunasi sisa pembayaran kepada korban," tukasnya.
Baca Juga: Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswa
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1