SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura.
Pembangunan bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018. Ketiga tersangka adalah SS (Kontraktor Pelaksana), MLD (Pengguna Anggaran) dan SSR (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kapolres Waropen AKBP Naharuddin mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Rp 4,8 miliar lebih.
"Yang telah dikembalikan Rp 1,7 miliar lebih ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Waropen," katanya melansir Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan dua Ahli.
"MLD dan SSR dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," katanya.
Sedang SS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Ketiga tersangka tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Progres pekerjaan pembangunan 0 persen, namun dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Malang, Kamis 14 April 2022
Berita Terkait
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang
-
Ditahan karena Korupsi, BP Batam Sudah Tetapkan Pengganti Syahril Japarin, Amsakar Sebut Wan Darussalam
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
-
Viral, Aksi Pelarian Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Dendi Irawan yang Terekam CCTV Tersebar di Medsos
-
Ricuh Aksi Demo 11 April, Luhut: Selama Jokowi Tidak Korupsi, Tak Perlu Berantem
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta