Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 14 April 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi Korupsi (freepik)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura.

Pembangunan bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018. Ketiga tersangka adalah SS (Kontraktor Pelaksana), MLD (Pengguna Anggaran) dan SSR (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Rp 4,8 miliar lebih.

"Yang telah dikembalikan Rp 1,7 miliar lebih ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Waropen," katanya melansir Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Malang, Kamis 14 April 2022

Ia mengatakan, penetapan status tersangka setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan dua Ahli.

"MLD dan SSR dijerat dengan Pasal  3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," katanya.

Sedang SS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Ketiga tersangka tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Progres pekerjaan pembangunan 0 persen, namun  dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak," tukasnya.

Baca Juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Mr. DIY Putuskan Tidak Naikan Harga Produk

Load More