Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 April 2022 | 12:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSumut.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal justru menjadi tersangka di NTB untuk disetop. Pasalnya, pengusutan kasus itu berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Menurut saya hentikanlah. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," kata Agus, melansir kabarmedan.com, Jumat (15/4/2022).

Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kita," katanya.

Baca Juga: Begini Cara Dukung UMKM Untuk Bisa Tumbuh Saat Ramadhan

Dirinya telah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus itu.

Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka.

Kiranya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," katanya.

Baca Juga: Viral Pasangan Diduga Mesum di Alun-alun Lembang, Begini Kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan

Load More