SuaraSumut.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lapas Kelas III Calang.
"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi, Kamis (21/4/2022).
Adapun kesebelas terhukum yang dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya tersebut masing-masing Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun, Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun, M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, ,Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun, M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Waduh, Sejumlah Dokter di Aceh Jaya Mogok Kerja, Ada Apa?
Rifai Affandi juga menambahkan eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.
Ia juga menjelaskan para terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
Ia juga mengatakan sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Beasiswa Santri dari Pemkab Aceh Jaya Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya
"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak