Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melakukan eksekusi terhadap 11 orang terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kamis (21/4/2022). Antara/HO-Dok Kejari Aceh Jaya
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.
Pihaknya juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara tersebut, dan mengharapkan kesadaran masyarakat di Aceh Jaya agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dengan tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat berpotensi melanggar hukum, ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps