SuaraSumut.id - Mantan kepala cabang salah satu bank swasta di Medan, berinisial VS (56) melaporkan PT RFB atas dugaan penipuan dalam bentuk investasi. Kerugian korban disebut sebesar Rp 2,1 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT RFB Medan, Sonya Kadarmanik mengatakan, pihaknya menghormati siapapun yang menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sebagai pihak perusahaan, kami juga akan menggunakan hak yang sama sesuai dengan fakta di lapangan," katanya, Minggu (24/4/2022).
Dirinya berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam peristiwa ini. Selain itu, dapat melihatnya dengan objektif.
"Mari kita menggunakan kedua mata kita untuk melihat semua hal dari berbagai sisi. Sehingga memperoleh pandangan secara objektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, PT RFB Medan merupakan perusahaan pialang berjangka yang legal dan terdaftar di Bappepti.
"Dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan yang legal. Kami telah memiliki standar operasional dan tunduk, taat terhadap peraturan dari badan pengawas dan lembaga SRO," katanya.
Diberitakan, korban melaporkan PT RFB ke Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Korban melapor didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm.
Korban disebut merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
Baca Juga: Perludem Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Belum Usai, Sebab Peraturannya Belum Kunjung Terbit
"Saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam. Kita sedang membuka hotline korban dugaan penipuan PT RFB. Karena yang menderita buka saja klien kita, tapi banyak juga orang-orang di luar sana," katanya.
Modus yang digunakan untuk menjerat kliennya, yaitu menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
"Mereka masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji. Statusnya sebagai karyawan, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," jelasnya.
Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah Rp 100 juta. Marketing ini juga menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
"Korban merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit Rp 100 juta," katanya.
Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para diduga pelaku meminta uang lagi. Menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Penipuan Ala Anak Motor, Ngaku Vlogger dan Ngajak Kenalan Berujung Tipu Sana dan Sini
-
Pernyataan Rossa Setelah Diperiksa Terkait Penipuan DNA Pro: Tidak Kenal hingga Tidak Ada Kerjasama
-
5 Tips Terhindar dari Penipuan Aplikasi Kencan, Jangan Asal Transfer Uang
-
Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo
-
Jadi Penampung Duit Rp 9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Adik Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang