SuaraSumut.id - Mantan kepala cabang salah satu bank swasta di Medan, berinisial VS (56) melaporkan PT RFB atas dugaan penipuan dalam bentuk investasi. Kerugian korban disebut sebesar Rp 2,1 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT RFB Medan, Sonya Kadarmanik mengatakan, pihaknya menghormati siapapun yang menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sebagai pihak perusahaan, kami juga akan menggunakan hak yang sama sesuai dengan fakta di lapangan," katanya, Minggu (24/4/2022).
Dirinya berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam peristiwa ini. Selain itu, dapat melihatnya dengan objektif.
"Mari kita menggunakan kedua mata kita untuk melihat semua hal dari berbagai sisi. Sehingga memperoleh pandangan secara objektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, PT RFB Medan merupakan perusahaan pialang berjangka yang legal dan terdaftar di Bappepti.
"Dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan yang legal. Kami telah memiliki standar operasional dan tunduk, taat terhadap peraturan dari badan pengawas dan lembaga SRO," katanya.
Diberitakan, korban melaporkan PT RFB ke Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Korban melapor didampingi kuasa hukumnya Rinto Maha SH dari Lazzaro Law Firm.
Korban disebut merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
Baca Juga: Perludem Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Belum Usai, Sebab Peraturannya Belum Kunjung Terbit
"Saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam. Kita sedang membuka hotline korban dugaan penipuan PT RFB. Karena yang menderita buka saja klien kita, tapi banyak juga orang-orang di luar sana," katanya.
Modus yang digunakan untuk menjerat kliennya, yaitu menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
"Mereka masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji. Statusnya sebagai karyawan, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah," jelasnya.
Setiap marketing marketing diminta menarik nasabah Rp 100 juta. Marketing ini juga menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
"Korban merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit Rp 100 juta," katanya.
Setelah deposit Rp 100 juta, kemudian para diduga pelaku meminta uang lagi. Menurut mereka berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Penipuan Ala Anak Motor, Ngaku Vlogger dan Ngajak Kenalan Berujung Tipu Sana dan Sini
-
Pernyataan Rossa Setelah Diperiksa Terkait Penipuan DNA Pro: Tidak Kenal hingga Tidak Ada Kerjasama
-
5 Tips Terhindar dari Penipuan Aplikasi Kencan, Jangan Asal Transfer Uang
-
Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo
-
Jadi Penampung Duit Rp 9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Adik Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun