Suhardiman
Minggu, 24 April 2022 | 04:35 WIB
Korban dugaan penipuan trading online bersama kuasa hukum di Polda Sumut. [Ist]

"Lalu diberikanlah Rp 100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp 200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp 400 juta," jelasnya.

Meski telah berinvestasi kata Rinto mengatakan, namun korban tidak pernah memiliki fisik emas tersebut.

Kontributor : Budi warsito

Load More