SuaraSumut.id - Tiket kereta api mudik lebaran di Sumatera Utara (Sumut) untuk keberangkatan 29 April-1 Mei 2022 masih tersedia.
Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
"Masih ada 8.007 tiket kereta api antar kota yang tersedia, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, lima hari menjelang hari raya Idul Fitri, penjualan tiket kereta api terus mengalami peningkatan. Sejak H-10 atau 22 April, PT KAI Divre I Sumut telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.
Pihaknya juga akan mengoperasikan dua perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pada 29 April-1 Mei 2022. Adapun jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.
"Ini untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur lebaran," katanya.
Syarat perjalanan dengan kereta api
Dirinya juga mengingatkan penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022.
Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
Baca Juga: Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
-
H-5 Lebaran, 31 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Pakai Kereta Api
-
H-5 Lebaran, 31.200 Pemudik Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
-
Kelonggaran Aturan COVID-19 Bikin Penjualan Tiket Kereta Api Meningkat Drastis
-
Kereta Api Lodaya Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kluwih Gamping, Jadwal Kedatangan Sejumlah KA Sempat Terganggu
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Pendaki Tewas Dianiaya di Pos Retribusi Gunung Sibayak, Polisi Amankan 9 Orang