SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diprapidkan karena menetapkan Antony menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Pasalnya, penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP.
Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang kedua. Langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
"Menurut klien kita bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
"Pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.
Kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut uangnya berasal dari Antony.
"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor JN saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.
Baca Juga: Saking Sayangnya, Baju Pengemudi Sepeda Motor Bikin Salfok: Tahanan Ayang
Pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Namun penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Ia berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan melihat kembali perkara tersebut.
"Kirim saja nanti saya cek ulang ya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 2 Personel Diperiksa Propam
-
Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
-
Tersangka Kasus Cabul Tewas Gantung Diri di Polresta Deli Serdang
-
KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
-
Sopir Taksi Tabrak Warga hingga Tewas di Deli Serdang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya