SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diprapidkan karena menetapkan Antony menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Pasalnya, penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP.
Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang kedua. Langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
"Menurut klien kita bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
"Pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.
Kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut uangnya berasal dari Antony.
"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor JN saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.
Baca Juga: Saking Sayangnya, Baju Pengemudi Sepeda Motor Bikin Salfok: Tahanan Ayang
Pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Namun penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Ia berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan melihat kembali perkara tersebut.
"Kirim saja nanti saya cek ulang ya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 2 Personel Diperiksa Propam
-
Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
-
Tersangka Kasus Cabul Tewas Gantung Diri di Polresta Deli Serdang
-
KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
-
Sopir Taksi Tabrak Warga hingga Tewas di Deli Serdang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas