SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diprapidkan karena menetapkan Antony menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Pasalnya, penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP.
Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang kedua. Langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
"Menurut klien kita bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (12/5/2022).
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
"Pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.
Kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerja sama tersebut uangnya berasal dari Antony.
"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor JN saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.
Baca Juga: Saking Sayangnya, Baju Pengemudi Sepeda Motor Bikin Salfok: Tahanan Ayang
Pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Namun penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Ia berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan melihat kembali perkara tersebut.
"Kirim saja nanti saya cek ulang ya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 2 Personel Diperiksa Propam
-
Diperiksa Sampai Tengah Malam, Bos PT GSI Rizky Adam Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
-
Tersangka Kasus Cabul Tewas Gantung Diri di Polresta Deli Serdang
-
KPK akan Selesaikan Penyidikan Meski Puspom TNI Hentikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
-
Sopir Taksi Tabrak Warga hingga Tewas di Deli Serdang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional