Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman. "Justru harusnya sebagai kepala lingkungan memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat menjaga lingkungan malah ibu coreng nama pemerintah kota Medan," kesal Aulia.
"Pak Kapolrestabes mohon diproses sesuai aturan, Pemkot Medan tidak mentolerir yang namanya narkoba," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Aulia menyampaikan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap seluruh Kepling di Medan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum Kepling yang terpapar narkoba.
"Seluruh Kepling dalam proses pemilihan kepala lingkungan tetap dilakukan tes urine, makanya saya heran kenapa ini bisa lolos," ucapnya.
Menurutnya, tersangka AIS bukanlah pemakai narkoba, melainkan pengedar sabu-sabu. Meski begitu, kasus ini menjadi PR bagi Pemkot Medan.
"Kepling ini bukan pemakai, ibu ini pedagang jadi kita tidak paham ya faktor ekonomi katanya ini menjadi satu PR bagi kita pukulan keras bagi pemerintah kota Medan," tegasnya.
Aulia menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku gaji Kepling sesuai dengan UMK Kota Medan, tidak bisa dilebihkan.
"Kita coba kaji ulang dan kita tidak bisa melanggar aturan ketepatan UMK sudah ditetapkan tidak bisa lebih," jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang diberikan terhadap Kepling yang masih nekat bermain narkoba, Aulia menekankan Pemkot Medan akan mengambil langkah tegas.
Baca Juga: OPD di Lingkungan Pemkot Medan Diinstruksikan Perlancar Urusan Pembangunan Kantor Konsulat AS
"Sanksinya dicopot," tegasnya.
Lebih lanjut, Aulia membeberkan peredaran narkoba di Medan memang tinggi khususnya di daerah bantaran sungai.
"Ada beberapa titik di bantaran sungai itu harus kita sterilkan kita bersihkan dulu kita jadikan taman edukasi taman literasi untuk anak-anak ini. Disini lah kita duduk sama dengan Forkopimda apapun langkah yang diambil untuk menyelamatkan anak bangsa," tandasnya.
18 Kg Sabu Dimusnahkan
Dalam konferensi pers itu, selain memaparkan penangkapan oknum Kepling terkait kasus narkoba, juga berlangsung pemusnahan 18 kg sabu. Barang haram itu dimusnahkan dengan mobil incenerator.
18 kg sabu itu diamankan dari dua orang pemasok sabu jaringan Aceh - Jakarta. Rangkaian penangkapan ini terjadi mulai tanggal 14 April 2022 di Jalan SM Raja Amplas dan tanggal 25 April 2022 di Jalan Ringroad.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Bakal Cek Langsung Penyebab 3 Kuil Dilanda Banjir
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pria Ancam Patahkan Leher Bobby
-
Pria Ancam Patahkan Leher Bobby dan Jukir E-Parking Berdamai
-
Temui Warga di Depan Balai Kota, Bobby Nasution Dengarkan Keluhan dari Masyarakat-Bagikan Paket Sembako
-
Bobby Nasution Tegaskan Tak Berlakukan WFH untuk ASN
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya