SuaraSumut.id - Berikut ini syarat terbaru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Kualanamu tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.
Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, ketentuan Kemenhub terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan Covid-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (booster).
Aturan sebelumnya tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 sebelum keberangkatan.
Sedangkan dalam peraturan terbaru penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan.
"Demikian juga dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra.
Bagi penumpang divaksin dosis III (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik. Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.
"Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil tes kesehatan Covid-19. Peraturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen," ujarnya.
Calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.
Baca Juga: SEA Games 2021: Indonesia Tambah Dua Emas dari Karate
"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Cerita Mantan Ajudan Gus Dur saat Bawa Batu Nisan Naik Pesawat
-
Dari Deddy Corbuzier sampai Charly Van Houten, 5 Artis Takut Naik Pesawat
-
5 Artis Takut Naik Pesawat, Michelle Ziudith Trauma Setelah Syuting Film I Love You From 38.000 ft
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera