SuaraSumut.id - Berikut ini syarat terbaru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Kualanamu tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.
Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, ketentuan Kemenhub terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan Covid-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (booster).
Aturan sebelumnya tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 sebelum keberangkatan.
Sedangkan dalam peraturan terbaru penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan.
"Demikian juga dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra.
Bagi penumpang divaksin dosis III (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik. Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.
"Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil tes kesehatan Covid-19. Peraturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen," ujarnya.
Calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.
Baca Juga: SEA Games 2021: Indonesia Tambah Dua Emas dari Karate
"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Cerita Mantan Ajudan Gus Dur saat Bawa Batu Nisan Naik Pesawat
-
Dari Deddy Corbuzier sampai Charly Van Houten, 5 Artis Takut Naik Pesawat
-
5 Artis Takut Naik Pesawat, Michelle Ziudith Trauma Setelah Syuting Film I Love You From 38.000 ft
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang