SuaraSumut.id - Berikut ini syarat terbaru naik pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Kualanamu tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.
Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, ketentuan Kemenhub terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan Covid-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (booster).
Aturan sebelumnya tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 sebelum keberangkatan.
Sedangkan dalam peraturan terbaru penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan.
"Demikian juga dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra.
Bagi penumpang divaksin dosis III (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik. Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru.
"Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil tes kesehatan Covid-19. Peraturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih PCR atau antigen," ujarnya.
Calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.
Baca Juga: SEA Games 2021: Indonesia Tambah Dua Emas dari Karate
"Protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Cerita Mantan Ajudan Gus Dur saat Bawa Batu Nisan Naik Pesawat
-
Dari Deddy Corbuzier sampai Charly Van Houten, 5 Artis Takut Naik Pesawat
-
5 Artis Takut Naik Pesawat, Michelle Ziudith Trauma Setelah Syuting Film I Love You From 38.000 ft
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional