Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:57 WIB
Komplotan Penipu Penumpang Angkot di Medan Ditangkap. [Ist]

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas palsu dari pelaku OP.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.

Load More