Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:46 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Peringatan Hari Kebangkitan di Lapangan Benteng Medan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperbolehkan masyarakat untuk membuka masker di tempat umum. Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Edy Rahmayadi mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

"Boleh buka masker dalam kondisi yang memang kita yakini tempat itu aman terbuka dan jumlah orang tidak terlalu banyak. Kalau di situ sudah banyak keluarga kita susah mendeteksi," ujar Edy Rahmayadi, Jumat (20/5/2022).

Menurut Edy, keputusan itu dilakukan karena Presiden ingin menumbuhkan kembali perekonomian di Indonesia. Perekonomian ini, lanjutnya, harus segera tumbuh.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bontang Pastikan Kebijakan Bebas Masker Berlaku di Kota Taman

"Kalau terus tiga tahun seperti ini, komunikasi susah, rasa takut dan ekonomi sulit pulih kembali seperti sediakala," kata Edy.

Hari ini, lanjut Edy, Provinsi Sumatera Utara nomor satu terbaik di 34 provinsi. Hari ini ada enam orang pasien Covid-19 yangvtebgah mendapatkan perawatan.

"Kita berada paling banyak dalam tiga bulan ini enam. Biasanya satu, dua. Semakin disiplin kita semakin tertangani urusan covid ini. Covid belum selesai. Tetap kita harus waspadai," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan terus gencar lakukan vaksinasi. Itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

Ia juga mengingatkam masyarakat untuk vaksin. Sehingga imun meningkat. Dengan begitu, meski virus menyerang tidak lagi menjadi persoalan.

Baca Juga: Belum Berlakukan Kebijakan Bebas Masker Bagi Penumpang, Ini Alasan Pengelola Terminal Kalideres

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Kontributor : Budi warsito

Load More