SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memperbolehkan masyarakat untuk membuka masker di tempat umum. Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Edy Rahmayadi mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.
"Boleh buka masker dalam kondisi yang memang kita yakini tempat itu aman terbuka dan jumlah orang tidak terlalu banyak. Kalau di situ sudah banyak keluarga kita susah mendeteksi," ujar Edy Rahmayadi, Jumat (20/5/2022).
Menurut Edy, keputusan itu dilakukan karena Presiden ingin menumbuhkan kembali perekonomian di Indonesia. Perekonomian ini, lanjutnya, harus segera tumbuh.
"Kalau terus tiga tahun seperti ini, komunikasi susah, rasa takut dan ekonomi sulit pulih kembali seperti sediakala," kata Edy.
Hari ini, lanjut Edy, Provinsi Sumatera Utara nomor satu terbaik di 34 provinsi. Hari ini ada enam orang pasien Covid-19 yangvtebgah mendapatkan perawatan.
"Kita berada paling banyak dalam tiga bulan ini enam. Biasanya satu, dua. Semakin disiplin kita semakin tertangani urusan covid ini. Covid belum selesai. Tetap kita harus waspadai," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan terus gencar lakukan vaksinasi. Itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.
Ia juga mengingatkam masyarakat untuk vaksin. Sehingga imun meningkat. Dengan begitu, meski virus menyerang tidak lagi menjadi persoalan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bontang Pastikan Kebijakan Bebas Masker Berlaku di Kota Taman
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
AHY Beri Sinyal Dukung Edy Rahmayadi Jadi Gubernur Sumut 2 Periode
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Doakan AHY Jadi Presiden
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pulang ke Rumah Naik Angkot dan Jamu Sopirnya, Warganet Bilang: The Next Presiden!
-
Edy Rahmayadi: Masyarakat Kalau Jumpa Saya Tak Perlu Segan Menyapa, Ajak Selfie Juga Boleh
-
Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Pasangan Ideal di Pilgub 2024
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana