Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 11:29 WIB
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi [Antara]

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menolak belasan warga negara asing (WNA) masuk Batam sepanjang bulan Januari hingga April 2022.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, penolakan itu dilakukan dengan beberapa alasan.

"Ada 15 WNA dari Malaysia dan Singapura yang ditolak izin masuk ke Batam dari Januari hingga April 2022," katanya, Rabu (25/5/2022).

Ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia, seperti ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Orangtua saat Anak Kejang, Termasuk Masukkan Sendok ke Mulut

"Apalagi kemarin masih masa pandemi, jadi ada yang tidak diizinkan masuk karena positif Covid-19,” katanya.

Subki mengatakan, pihaknya sangat menyeleksi WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia seperti menggunakan sistem aplikasi yang dimiliki Imigrasi.

Dengan aplikasi itu diketahui jumlah warga asing di suatu perusahaan, tempat tinggal di mana, kegiatannya apa, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

"Jangan sampai orang yang merugikan negara itu masuk ke sini (Batam)," ujarnya.

Begitu juga dengan warga negara Indonesia yang ditolak masuk keluar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Imigrasi mengetahui karena saling berkoordinasi.

Baca Juga: 4 Tanda Hubunganmu dengan Pasangan Layak Dijadikan Panutan, Pertahankan!

"Kami diberi informasi Imigrasi Singapura. Biasanya ada pemberitahuan dari Imigrasi di sana (Singapura) kepada kami. Kalau datanya ada sama mereka," tukasnya. [Antara]

Load More