SuaraSumut.id - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif divonis masing-masing 4 tahun penjara. Adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Efrata Happy, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Mereka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan penjara," katanya.
Hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama satu bulan.
"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," ujarnya.
Hukuman yang diberikan berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti.
Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).
"Hadiah atau janji diberikan agar para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.
Baca Juga: Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba
Mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat.
"Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rumah tahanan rutan Pakjo klas IA Palembang)," kata Hakim.
Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Perwira TNI/Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD Sebut Undang Undang, PP hingga Vonis MK Membolehkan
-
Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Pengamat Sebut Jokowi Sedang Vonis Dua Menteri Tak Mampu Kerja: Aneh Bila Tak Mundur
-
Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama
-
Tetap Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kembali Meskipun Pernah Ditolak
-
Aksi Tipu-tipu Pilot Keji Dari Yunani, Bunuh Istri Dan Anjingnya Berujung Vonis Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan