Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:39 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat.

"Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rumah tahanan rutan Pakjo klas IA Palembang)," kata Hakim.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba

Load More