
SuaraSumut.id - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim nonaktif divonis masing-masing 4 tahun penjara. Adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Efrata Happy, melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Mereka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Polisi Benarkan Gary Iskak Dilarikan ke RS Usai Tertangkap Narkoba
Hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama satu bulan.
"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," ujarnya.
Hukuman yang diberikan berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti.
Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).
"Hadiah atau janji diberikan agar para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.
Baca Juga: 3 Manfaat bila Seorang Atasan Memberikan Perhatian pada Karyawan
Mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
Terkini
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman
-
Heboh Pengakuan Kepling Dipaksa Menangkan Rico-Zaki di Pilkada Medan, Begini Respons Rico Waas
-
Viral Preman Ngamuk-Aniaya Penjaga Konter Ponsel di Medan
-
Dengari Musik Sambil Tiduran Bisa Dapat Saldo DANA, Ini APKnya
-
Bantah Cekik Pramugari Wings Air, Begini Penjelasan Anggota DPRD Sumut Megawati