SuaraSumut.id - Sebuah video yang menampilkan dugaan keterlibatan sejumlah kepala lingkungan (Kepling) dalam pemenangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024 viral di media sosial (Medsos).
Video berdurasi singkat itu kembali beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan hangat publik.
Dilihat dari unggahan akun instagram @medandailynews, Selasa 15 April 2025, tampak rekaman video yang diambil di sebuah warung.
Dalam video terdengar percakapan yang menyiratkan adanya dugaan perintah dari Kepling untuk mendukung pasangan Rico-Zaki.
"Bapak ada instruksi dari Kepling?" tanya seseorang dalam video tersebut.
"Ada, kalau ngga ada perintah, gak mungkin naik itu, kita bantulah, kita rame di sini," jawab seorang pria yang turut mengenakan kaos kampanye bertuliskan Rico-Zaki.
Kendati Pilkada Medan sudah berakhir, munculnya video pengakuan Kepling yang dipaksa memenangkan salah satu kandidat seketika jadi perbincangan hangat.
"Hahaha TST (tahu sama tahu) ajalah," tulis warganet di kolom komentar.
"Kepling sekarang serba bisa dari kebersihan sampai politik," balas warganet lainnya di kolom komentar.
Menanggapi mencuatnya kembali video kontroversial itu, Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan respons. Ia mengaku bingung mengapa berita video soal pengakuan Kepling bisa beredar.
"Saya juga bingung beritanya dari mana, ya periksa aja," pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala lingkungan (kepling), dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Bawaslu menegaskan bahwa kepling, sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada dukungan atau pengerahan massa untuk mendukung pasangan calon tertentu, karena hal ini melanggar asas netralitas.
Tindakan seperti ini dianggap dapat mengganggu integritas proses pemilu. Bawaslu mendorong penegakan hukum dan klarifikasi dari pihak berwenang, seperti Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan imparsialitas aparatur pemerintahan.
Regulasi yang mengatur larangan kepala lingkungan (kepling) terlibat dalam politik praktis berpijak pada aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemerintahan.
Berita Terkait
-
Dari Fotokopi ke AI: Mengapa Kecurangan Skripsi Terus Hidup di Tiap Zaman?
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Kecurangan Pelaksanaan TKA 2025: Cermin Buram Rapuhnya Nilai Integritas?
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati