Berikut poin utama berdasarkan regulasi di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.
- Meskipun kepling tidak selalu berstatus ASN penuh, mereka dianggap sebagai perangkat pemerintahan yang tunduk pada prinsip netralitas, terutama saat menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 280 ayat (2) dan (3) melarang pejabat negara, termasuk perangkat desa atau lingkungan, menggunakan wewenangnya untuk memengaruhi pemilih atau mendukung pasangan calon.
- Pasal 282 secara khusus melarang pejabat pemerintahan terlibat dalam kampanye politik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas, seperti memberikan dukungan terbuka atau terselubung kepada calon dalam pemilu/pilkada, yang juga menjadi acuan bagi kepling berstatus kontrak atau honorer.
4. Surat Edaran dan Imbauan Bawaslu
- Bawaslu kerap mengeluarkan surat edaran menjelang pemilu atau pilkada, menegaskan larangan kepling terlibat dalam politik praktis, seperti mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
- Contoh: Dalam Pilkada 2024, Bawaslu mengingatkan kepling untuk tidak memanfaatkan posisinya dalam kegiatan kampanye atau pengerahan massa.
Konsekuensi Pelanggaran
- Sanksi administratif, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, dapat diberikan kepada kepling berstatus ASN atau kontrak.
- Pelanggaran berat, seperti pengerahan massa atau penyalahgunaan wewenang, dapat diproses sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu atau bahkan masuk ranah pidana pemilu.
Status kepling bervariasi antar daerah (honorer, kontrak, atau sukarelawan), tetapi prinsip netralitas tetap berlaku karena mereka mewakili pemerintahan di tingkat lokal.
Berita Terkait
-
India Open 2026: Kemenangan Jojo Diwarnai Dugaan Kecurangan Lawan, Ada Apa?
-
Dari Fotokopi ke AI: Mengapa Kecurangan Skripsi Terus Hidup di Tiap Zaman?
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Kecurangan Pelaksanaan TKA 2025: Cermin Buram Rapuhnya Nilai Integritas?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan