Berikut poin utama berdasarkan regulasi di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.
- Meskipun kepling tidak selalu berstatus ASN penuh, mereka dianggap sebagai perangkat pemerintahan yang tunduk pada prinsip netralitas, terutama saat menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 280 ayat (2) dan (3) melarang pejabat negara, termasuk perangkat desa atau lingkungan, menggunakan wewenangnya untuk memengaruhi pemilih atau mendukung pasangan calon.
- Pasal 282 secara khusus melarang pejabat pemerintahan terlibat dalam kampanye politik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas, seperti memberikan dukungan terbuka atau terselubung kepada calon dalam pemilu/pilkada, yang juga menjadi acuan bagi kepling berstatus kontrak atau honorer.
4. Surat Edaran dan Imbauan Bawaslu
- Bawaslu kerap mengeluarkan surat edaran menjelang pemilu atau pilkada, menegaskan larangan kepling terlibat dalam politik praktis, seperti mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
- Contoh: Dalam Pilkada 2024, Bawaslu mengingatkan kepling untuk tidak memanfaatkan posisinya dalam kegiatan kampanye atau pengerahan massa.
Konsekuensi Pelanggaran
- Sanksi administratif, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, dapat diberikan kepada kepling berstatus ASN atau kontrak.
- Pelanggaran berat, seperti pengerahan massa atau penyalahgunaan wewenang, dapat diproses sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu atau bahkan masuk ranah pidana pemilu.
Status kepling bervariasi antar daerah (honorer, kontrak, atau sukarelawan), tetapi prinsip netralitas tetap berlaku karena mereka mewakili pemerintahan di tingkat lokal.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Kecurangan Pelaksanaan TKA 2025: Cermin Buram Rapuhnya Nilai Integritas?
-
Fraud Asuransi Kesehatan: Rugikan Triliunan Rupiah dan Pengaruhi Kualitas Layanan Medis!
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
-
Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula