Suhardiman
Rabu, 16 April 2025 | 00:08 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Sebuah video yang menampilkan dugaan keterlibatan sejumlah kepala lingkungan (Kepling) dalam pemenangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024 viral di media sosial (Medsos).

Video berdurasi singkat itu kembali beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan hangat publik.

Dilihat dari unggahan akun instagram @medandailynews, Selasa 15 April 2025, tampak rekaman video yang diambil di sebuah warung.

Dalam video terdengar percakapan yang menyiratkan adanya dugaan perintah dari Kepling untuk mendukung pasangan Rico-Zaki.

"Bapak ada instruksi dari Kepling?" tanya seseorang dalam video tersebut.

"Ada, kalau ngga ada perintah, gak mungkin naik itu, kita bantulah, kita rame di sini," jawab seorang pria yang turut mengenakan kaos kampanye bertuliskan Rico-Zaki.

Kendati Pilkada Medan sudah berakhir, munculnya video pengakuan Kepling yang dipaksa memenangkan salah satu kandidat seketika jadi perbincangan hangat.

"Hahaha TST (tahu sama tahu) ajalah," tulis warganet di kolom komentar.

"Kepling sekarang serba bisa dari kebersihan sampai politik," balas warganet lainnya di kolom komentar.

Menanggapi mencuatnya kembali video kontroversial itu, Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan respons. Ia mengaku bingung mengapa berita video soal pengakuan Kepling bisa beredar.

"Saya juga bingung beritanya dari mana, ya periksa aja," pungkasnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala lingkungan (kepling), dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

Bawaslu menegaskan bahwa kepling, sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, dilarang terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada dukungan atau pengerahan massa untuk mendukung pasangan calon tertentu, karena hal ini melanggar asas netralitas.

Tindakan seperti ini dianggap dapat mengganggu integritas proses pemilu. Bawaslu mendorong penegakan hukum dan klarifikasi dari pihak berwenang, seperti Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan imparsialitas aparatur pemerintahan.

Regulasi yang mengatur larangan kepala lingkungan (kepling) terlibat dalam politik praktis berpijak pada aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemerintahan.

Load More