SuaraSumut.id - Seekor anak orangutan (Pongo Abeli) berusia 3 tahun tiba di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/5/2022).
Anak orangutan berjenis kelamin jantan bernama Kaka ini dievakuasi tim BBKSDA Jawa Barat, dari rumah salah seorang warga di Bogor.
Usai menyelamatkan Kaka, petugas berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi dan Konservasi Orang Utan di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumut.
"Kaka berumur kurang lebih tiga tahun merupakan hasil penyerahan masyarakat Bogor," kata Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar.
Kaka bersama Tim BBKSDA Jawa Barat, berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 ke Bandara Kualanamu.
"Di sana sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Indonesia Animal Rescue," ungkapnya.
Irzal menjelaskan, anak orangutan itu telah melakukan pemeriksaan sampel darah dan genetik. Hasilnya, diketahui bahwa itu satwa tersebut merupakan orangutan Sumatera.
"Atas inisiasi dari kita semua dikirim ke pusat rehabilitasi dan konservasi orangutan di Batu Mbelin untuk menjalani konservasi hingga nantinya siap dilepasliarkan," ujarnya.
Kepala Bidang BBKSDA Wilayah I Bogor, Lana Sari mengatakan, pihaknya melakukan tindakan persuasif untuk mengevakuasi anak orangutan tanpa induk dari rumah salah seorang warga di Bogor.
Baca Juga: Mirip Artis, Video Penjual Es Cokelat Berwajah Cantik Ini Bikin Warganet Salfok
"Saat kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orangutan di masyarakat, lalu kami mencoba melakukan persuasi kepada masyarakat agar orangutan ini dikembalikan," ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui persis berapa lama anak orangutan tersebut dipelihara warga.
"Berapa lama dipelihara kami kurang tahu, tetapi yang kami tahu ketika kami mendapat laporan ada pemeliharaan kami langsung menuju ke tempat yang dituju dan masyarakat tersebut bersedia untuk mengembalikan untuk selanjutnya direhabilitasi," jelasnya.
Dari pemeriksaan, orang yang memelihara Kaka mengaku menerima hibah dari seseorang.
"Kami mengambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia untuk menyerahkan kami tidak menjadikan itu menjadi kasus ilegal, karena yang bersangkutan mengatakan menerima gitu," imbuhnya.
Pantauan SuaraSumut.id, Kaka dibawa di dalam kandang besi berbentuk kotak. Petugas BBKSDA tampak sesekali memberikan air minum dan makan pisang kepada Kaka.
Tag
Berita Terkait
-
Pentingnya Program Konservasi Orangutan, Disebut Bisa Turunkan Potensi Konflik Antara Orangutan dengan Manusia
-
Orang Utan Terjebak di Perkebunan Aceh Timur, Begini Kondisinya
-
Lagi Bikin Tembok Rumah, Para Pekerja Kaget Didatangi Orang Utan Ikut Ubek-ubek Semen, Warganet: Join Nguli
-
Perdagangan Orang Utan di Sumut Digagalkan, 5 Pelaku Ditangkap
-
Cerita Menparekraf Sandiaga Uno 'Bercengkrama' dengan Orang Utan di Bukit Lawang Langkat Sumut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional