SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).
Perkara pertama adalah tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.
Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
"Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Perkara kedua adalah tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin," katanya.
Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.
"Kemudian antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tukasnya.
Baca Juga: Bantu Polisi Bern, Komunitas Sungai Aare Ikut Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
Kedepankan Restorative Justice, Polisi Bebaskan Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu Tak Dituntut Hukum, Polisi Terapkan Restorative Justice
-
Berkasus Dengan Muannas Alaidid, Sekjen PAN Eddy Soeparno Enggan Berspekulasi Soal Restorative Justice
-
Tak Semua Perkara Harus Dipidanakan, Kejati DIY Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Bantu Mediasi
-
Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh