SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.
Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).
Perkara pertama adalah tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai terjatuh.
Ia meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
"Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga," katanya, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Perkara kedua adalah tersangka Yudi Ramadani (34) yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagiman (58). Pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Korban telah mencabut laporannya di Polsek Beringin," katanya.
Yos mengatakan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.
"Kemudian antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tukasnya.
Baca Juga: Bantu Polisi Bern, Komunitas Sungai Aare Ikut Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
Kedepankan Restorative Justice, Polisi Bebaskan Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu Tak Dituntut Hukum, Polisi Terapkan Restorative Justice
-
Berkasus Dengan Muannas Alaidid, Sekjen PAN Eddy Soeparno Enggan Berspekulasi Soal Restorative Justice
-
Tak Semua Perkara Harus Dipidanakan, Kejati DIY Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Bantu Mediasi
-
Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Benarkah Harga Daging Ayam di Sumatera Utara Mulai Turun?
-
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria di Aceh Kembali Curi Kotak Amal Masjid 5 Kali
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri pada 19 Maret 2026, Muhammadiyah Lebaran 20 Maret
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!