SuaraSumut.id - Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Tapanuli Utara. Korban sendiri berinisial CS (16), seorang gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tiga dari 10 pelaku merupakan pria dewasa dan 7 lainnya masih di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri," jelas Aiptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (6/6/2022).
Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni, DH (19), APDH (20) , BAS ( l20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16) , ASS (17) , JS (16) , JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
"Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH.
Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain," ujar Aiptu W Baringbing.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tida menyebarkan video itu.
Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Baca Juga: Kenal Lewat Medsos, Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur
Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.
"Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkas Aiptu W Baringbing.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Gadis Belia Terkapar Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Ambon Dibawa ke RSJ, Polisi: Selalu Beri Keterangan Berubah-ubah
-
Berawal Kenalan di Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa Tiga Pemuda di Natuna
-
Wanita Tua di Tapanuli Utara Tewas Tersambar Petir Saat Masak Pakan Ternak Babi
-
Sempat Kabur, Pria Ngaku Satpol PP yang Perkosa Gadis di Sumut Ditangkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi