SuaraSumut.id - Seorang gadis di bawah umur diperkosa 10 orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Tapanuli Utara. Korban sendiri berinisial CS (16), seorang gadis di bawah umur.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tiga dari 10 pelaku merupakan pria dewasa dan 7 lainnya masih di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 salah seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri," jelas Aiptu W Baringbing dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (6/6/2022).
Setelah dilaporkan, kata Aiptu Baringbing, tim opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang tersebut. Mereka yang diamankan yakni, DH (19), APDH (20) , BAS ( l20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16) , ASS (17) , JS (16) , JAH (17). Mereka merupakan warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
"Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat sekitar bulan April 2022. Saat itu, perbuatan itu direkam oleh MRH. Video itu pun tersebar kepada teman-teman MRH.
Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain," ujar Aiptu W Baringbing.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tida menyebarkan video itu.
Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Baca Juga: Kenal Lewat Medsos, Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur
Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.
"Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkas Aiptu W Baringbing.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Gadis Belia Terkapar Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Pelaku Pemerkosaan Gadis di Ambon Dibawa ke RSJ, Polisi: Selalu Beri Keterangan Berubah-ubah
-
Berawal Kenalan di Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa Tiga Pemuda di Natuna
-
Wanita Tua di Tapanuli Utara Tewas Tersambar Petir Saat Masak Pakan Ternak Babi
-
Sempat Kabur, Pria Ngaku Satpol PP yang Perkosa Gadis di Sumut Ditangkap
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman