SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW diduga menjual sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Akibat perbuatannya, Brigadir WW terancam dipecat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
"Jika terbukti pecat. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sudah sanksi tegas dari pimpinan.
Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," kata Hadi.
WW ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim Pengadilan Negeri yang ada di Banten.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Banten terhadap oknum hakim," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, Brigadir WW dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman. Kasusnya pun ditarik ke Polda.
"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya," ungkap Hadi.
Diberitakan, dalam pemeriksaan oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.
Sebelumnya, BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL
-
Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 36,5 Gram Sabu-sabu
-
Pengunjung Bar di Senopati Dikeroyok Sekuriti, Korban Awalnya Dituduh Pesan Narkoba Lewat Ojol
-
Dewan Balikpapan Soroti Kasus Remaja Terlibat Narkoba
-
Menyamar Jadi Pembeli, Dua Polisi di Lima Puluh Kota Ditusuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400