SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW diduga menjual sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Akibat perbuatannya, Brigadir WW terancam dipecat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
"Jika terbukti pecat. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sudah sanksi tegas dari pimpinan.
Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," kata Hadi.
WW ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim Pengadilan Negeri yang ada di Banten.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Banten terhadap oknum hakim," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, Brigadir WW dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman. Kasusnya pun ditarik ke Polda.
"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya," ungkap Hadi.
Diberitakan, dalam pemeriksaan oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.
Sebelumnya, BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL
-
Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 36,5 Gram Sabu-sabu
-
Pengunjung Bar di Senopati Dikeroyok Sekuriti, Korban Awalnya Dituduh Pesan Narkoba Lewat Ojol
-
Dewan Balikpapan Soroti Kasus Remaja Terlibat Narkoba
-
Menyamar Jadi Pembeli, Dua Polisi di Lima Puluh Kota Ditusuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana