SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW diduga menjual sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Akibat perbuatannya, Brigadir WW terancam dipecat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
"Jika terbukti pecat. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sudah sanksi tegas dari pimpinan.
Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," kata Hadi.
WW ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim Pengadilan Negeri yang ada di Banten.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Banten terhadap oknum hakim," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, Brigadir WW dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman. Kasusnya pun ditarik ke Polda.
"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya," ungkap Hadi.
Diberitakan, dalam pemeriksaan oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.
Sebelumnya, BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL
-
Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 36,5 Gram Sabu-sabu
-
Pengunjung Bar di Senopati Dikeroyok Sekuriti, Korban Awalnya Dituduh Pesan Narkoba Lewat Ojol
-
Dewan Balikpapan Soroti Kasus Remaja Terlibat Narkoba
-
Menyamar Jadi Pembeli, Dua Polisi di Lima Puluh Kota Ditusuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit