SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW diduga menjual sabu ke oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Akibat perbuatannya, Brigadir WW terancam dipecat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/6/2022).
"Jika terbukti pecat. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sudah sanksi tegas dari pimpinan.
Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," kata Hadi.
WW ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia. Ia ditangkap karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim Pengadilan Negeri yang ada di Banten.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Banten terhadap oknum hakim," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, Brigadir WW dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman. Kasusnya pun ditarik ke Polda.
"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya," ungkap Hadi.
Diberitakan, dalam pemeriksaan oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.
Sebelumnya, BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Penguatan Komunitas Maritim Modal Penting Pengembangan Sumber Daya Laut
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Tag
Berita Terkait
-
Polresta Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL
-
Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 36,5 Gram Sabu-sabu
-
Pengunjung Bar di Senopati Dikeroyok Sekuriti, Korban Awalnya Dituduh Pesan Narkoba Lewat Ojol
-
Dewan Balikpapan Soroti Kasus Remaja Terlibat Narkoba
-
Menyamar Jadi Pembeli, Dua Polisi di Lima Puluh Kota Ditusuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana