SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu dari dau buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram sabu. Pelaku ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
"Satu DPO berinisial D alias R ditangkap di daerah Bireuen. D berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
Imam mengatakan, D ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022. Sebelumnya, rekannya M (28) ditangkap di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022.
"Dari tangan M disita barang bukti 19 paket sabu atau sekitar 1,370 kilogram dan timbangan elektrik," katanya.
M mengaku mendapatkan sabu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar, yakni B (34) dan D alias R (30) yang telah dibekuk.
"Kasus ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Nasib Andrie Bayuadjie di Kahitna Usai Ditangkap atas Kasus Narkoba
-
Polresta Tegal Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Tramadol HCL
-
Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 36,5 Gram Sabu-sabu
-
Pengunjung Bar di Senopati Dikeroyok Sekuriti, Korban Awalnya Dituduh Pesan Narkoba Lewat Ojol
-
Dewan Balikpapan Soroti Kasus Remaja Terlibat Narkoba
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital