Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Jong Pei Liang (34) dideportasi karena melanggar izin tinggal melebihi batas 3 tahun. Jong dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6/2022) kemarin.

"Jong dideportasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).

Ia mengatakan, jika terjadi pelanggaran, Kantor Imigrasi berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan undang-undang.

"Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan," katanya.

Baca Juga: Tingkah Kocak Lyodra Ginting Dapat Saweran saat Live TikTok, Bikin Ngakak

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan, Jong masuk melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019. Alasan Jong ke Indonesia untuk bertemu dengan calon istri.

Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal.

Selain dideportasi, kata Rejeki, pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap Jong.

"Selain deportasi juga pencekalan. Artinya yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari," jelasnya.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah 2022 dan Hukumnya dalam Islam

Load More