SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Jong Pei Liang (34) dideportasi karena melanggar izin tinggal melebihi batas 3 tahun. Jong dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6/2022) kemarin.
"Jong dideportasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, jika terjadi pelanggaran, Kantor Imigrasi berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan undang-undang.
"Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan, Jong masuk melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019. Alasan Jong ke Indonesia untuk bertemu dengan calon istri.
Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal.
Selain dideportasi, kata Rejeki, pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap Jong.
"Selain deportasi juga pencekalan. Artinya yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari," jelasnya.
Baca Juga: Tingkah Kocak Lyodra Ginting Dapat Saweran saat Live TikTok, Bikin Ngakak
Tag
Berita Terkait
-
Menlu Retno Tegaskan Tidak Ada Pesanan Apapun dari Pemerintah soal Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad
-
Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
-
Diteruskan Berkali-kali di WhatsApp Info Singapura Deportasi Gubernur Lukas Enembe, Begini Faktanya
-
UAS Sindir Reaksi Prihatin Gubernur Riau soal Deportasi, Ustaz Felix Siauw: Keras
-
Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera