SuaraSumut.id - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Jong Pei Liang (34) dideportasi karena melanggar izin tinggal melebihi batas 3 tahun. Jong dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (6/6/2022) kemarin.
"Jong dideportasi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, jika terjadi pelanggaran, Kantor Imigrasi berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan undang-undang.
"Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan, Jong masuk melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019. Alasan Jong ke Indonesia untuk bertemu dengan calon istri.
Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal.
Selain dideportasi, kata Rejeki, pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap Jong.
"Selain deportasi juga pencekalan. Artinya yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari," jelasnya.
Baca Juga: Tingkah Kocak Lyodra Ginting Dapat Saweran saat Live TikTok, Bikin Ngakak
Tag
Berita Terkait
-
Menlu Retno Tegaskan Tidak Ada Pesanan Apapun dari Pemerintah soal Singapura Deportasi Ustaz Abdul Somad
-
Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
-
Diteruskan Berkali-kali di WhatsApp Info Singapura Deportasi Gubernur Lukas Enembe, Begini Faktanya
-
UAS Sindir Reaksi Prihatin Gubernur Riau soal Deportasi, Ustaz Felix Siauw: Keras
-
Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut