Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 Juni 2022 | 00:55 WIB
BKM Masjid Qiblatin mendatangi lokasi tanah masjid yang sudah dipagar tembok [Suara.com/M Aribowo]

"Kita sudah menyampaikan kepada kepala lingkungan dan melaporkan masalah tanah ini ke Polrestabes Medan," sambungnya.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/B/1492/V/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut atas tindak pidana Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.

"Insya Allah, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti. Masyarakat sini sudah mulai resah dengan adanya pagar tembok ini" harapnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: PSSI Minta Shin Tae-yong Fokus pada Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Senior dan U-23 Diikhlaskan

Load More