SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir 49 kg sabu, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi alias Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal pada Minggu 23 Januari 2022. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan narkotika menggunakan satu unit mobil BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga: Bagaimana Indonesia Tanpa Megawati? Remaja Ini Beri Jawaban Menohok: Tak Perlu Khawatir Bu
"Petugas menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," katanya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik Faisal. Peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika sabu tersebut laku terjual.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
-
Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400