SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir 49 kg sabu, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi alias Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal pada Minggu 23 Januari 2022. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan narkotika menggunakan satu unit mobil BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga: Bagaimana Indonesia Tanpa Megawati? Remaja Ini Beri Jawaban Menohok: Tak Perlu Khawatir Bu
"Petugas menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," katanya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik Faisal. Peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika sabu tersebut laku terjual.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
-
Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak