SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir 49 kg sabu, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi alias Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal pada Minggu 23 Januari 2022. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan narkotika menggunakan satu unit mobil BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga: Bagaimana Indonesia Tanpa Megawati? Remaja Ini Beri Jawaban Menohok: Tak Perlu Khawatir Bu
"Petugas menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," katanya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik Faisal. Peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika sabu tersebut laku terjual.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
-
Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem