SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua kurir 49 kg sabu, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi alias Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal pada Minggu 23 Januari 2022. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan narkotika menggunakan satu unit mobil BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga: Bagaimana Indonesia Tanpa Megawati? Remaja Ini Beri Jawaban Menohok: Tak Perlu Khawatir Bu
"Petugas menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu," sebut JPU Rehulina Sembiring.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," katanya.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah milik Faisal. Peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika sabu tersebut laku terjual.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
-
Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula