SuaraSumut.id - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar divonis bebas. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).
Empat terdakwa yang divonis bebas, yaitu Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Untuk itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, melansir Antara, Rabu (8/6/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Baca Juga: Dishub Tunggu Kepgub Anies untuk Implementasi Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
Saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU Alimin Hasan, Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh, yang menuntut masing-masing tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Hasil MRI Sudah Keluar, Ruben Onsu Masih Bungkam Soal Penyakitnya
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Juara Putra Putri Tari Cilik Indonesia Annisa Sibarani Bakal Meriahkan HUT Ke-325 Sibolga
-
Telkomsel Surprise Deal, Nelpon Hemat Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
-
Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat, Sempat Dikabarkan Hilang
-
Promo Alfamart Serba Gratis Sampai 15 April 2025, Frisian Flag Primagro Beli 1 Gratis 6
-
Promo Indomaret 10-16 April 2025, Deterjen Hingga Minuman Harga Spesial