SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 ditahan. Dua tersangka berinisial FA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 204 juta.
"Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.
"Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," jelasnya.
FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Gregoria Tumbang, Tunggal Putri Tuan Rumah Perpanjang Paceklik di Indonesia Masters 2022
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
-
Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM
-
Bicara Komitmen Pemberantasan Korupsi, Ganjar Pranowo Justru Disentil Warganet Soal E-KTP
-
Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus