SuaraSumut.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 ditahan. Dua tersangka berinisial FA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, melansir Antara, Jumat (10/6/2022).
"Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 204 juta.
"Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi ini kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses perkara ini telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.
"Artinya dalam beberapa hari ke depan tim JPU Kejari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," jelasnya.
FA dan IS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Gregoria Tumbang, Tunggal Putri Tuan Rumah Perpanjang Paceklik di Indonesia Masters 2022
Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong atau desa di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejari Tunggu Audit Inspektorat
-
Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM
-
Bicara Komitmen Pemberantasan Korupsi, Ganjar Pranowo Justru Disentil Warganet Soal E-KTP
-
Tak Diminta Kembalikan Uang Hasil Korupsi, Hukuman Budhi Sarwono Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
-
Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar