SuaraSumut.id - Kasus seorang bocah SD di Kota Binjai berinisial MIA yang diduga tewas usai dibully hingga dianiaya teman sekelasnya berbuntut panjang. Orang tua korban melaporkan peristiwa ke Polres Binjai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jika nantinya para pelaku dugaan penganiayaan yang masih dibawah umur diperiksa, itu harus dilakukan secara tertutup.
“Dalam proses pemeriksaan. Anak-anak itu tidak boleh dilepas sendiri, harus ada pendampingan orang tua Bapas (Balai Pemasyarakatan). Kemudian mekanisme pemeriksaan harus khusus, tidak boleh kelihatan oleh orang-orang sekitar, hak-hak anak itu tetap harus diperhatikan,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Hadi, proses tersebut juga sama untuk proses di pengadilan ke depannya.
Disinggung apakah jika terbukti, para pelaku yang masih di bawah umur akan ditahan, Hadi menyebut itu adalah wewenang para penyidik.
“Kalau penahanan itu kewenangan penyidik, kita tidak bisa mengintervensi seseorang itu harus ditahan dan sebagainya. Itu hak penyidik apalagi terkait dengan anak, bisa dalam pegawasan orangtua, dikembalikan oleh orang tua,” katanya.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan Restoratif Justice (RJ) sangat mungkin dilakukan.
Menurutnya, langkah restoratif justice ditempuh agar semua pihak, baik korban maupun pelaku mendapat keadilan. “Jadi, keputusan penetapan RJ itu atas dasar pertimbangan oleh penyidik oleh keluarga korban dan pelaku,” tutup Hadi.
Sebelumnya, MIA, salah satu murid sekolah dasar yang ada di Jalan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Payaroba meninggal dunia diduga korban bully yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya.
Menurut cerita teman sekolahnya, korban dikeroyok dan dipukuli teman-teman sekelasnya pada hari Sabtu (21/5/22) karena mereka tidak terima korban mencatat nama-nama mereka yang ribut di kelas dan di serahkan ke gurunya.
Berita Terkait
-
Tiara Andini Akui Konsultasi ke Psikolog Gegara Dibully Haters
-
Polisi di Medan Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Terancam Dipecat
-
Kronologi Ernest Prakasa Komentari Formula E hingga Dibully, Permintaan Maaf Bikin Tambah Panas
-
Nyesek, 6 Fakta Siswi SD Piatu Diusir Guru Karena Tak Punya HP dan Seragam
-
Polemik Plt Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy