SuaraSumut.id - Partai Buruh akan melaporkan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan KPU kepada Bawaslu, pada Senin (13/6/2022).
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin membeberkan tiga dugaan pelanggaran KPU.
Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini, kata Said, termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.
"Dengan merujuk pada aturan tersebut, misalnya, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang bekerja di Kabupaten Tangerang, Banten, hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep," kata Said, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga: Video Viral Cewek Ketahuan Sedang Selingkuh oleh Cowoknya yang Sarungan Picu Perdebatan Publik
Ia mengatakan, jika buruh tersebut mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisili-nya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Dirinya menilai, jika nanti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi faktual di alamat KTP yang bersangkutan, maka buruh tersebut yang faktualnya berdomisili di Tangerang, pasti tidak bisa ditemui di daerah asalnya.
Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Aturan semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," katanya.
Dugaan pelanggaran kedua adalah terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari.
Ia menilai aturan itu menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu karena dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye di desain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.
Baca Juga: 5 Adu Pesona Erina Gudono vs Selvi Ananda, Sama-Sama Berlatarbelakang Putri Kecantikan
"Saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye. Kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik, serta berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat," ucapnya.
Ia mengaku, kampanye tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan partai. Namun seharusnya dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih dalam rangka memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan politik.
Pemotongan masa kampanye itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-timbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu.
Pelanggaran ketiga terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 (PKPU 3/2022).
"Dalam peraturan jelas sekali terlihat qbahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali, tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Partai Buruh sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Dalam PKPU 3/2022 tidak diatur secara waktu terkait jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).
Tiga persoalan tersebut yang akan dilaporkan Partai Buruh ke Bawaslu agar mengambil tindakan untuk meluruskan dugaan penyimpangan tersebut.
Berita Terkait
-
KPU Dalami Kasus Kotak Suara Dibakar Saksi Saat Pemungutan Suara di Jambi
-
Sejumlah 110 TPS di Sumut akan Gelar Pemungutan Suara Susulan
-
Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan Pilkada Pakai Kresek Merah, Ini Kata Bawaslu
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
-
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap