SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara mewajibkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat keterangan itu untuk memastikan hewan kurban sehat dan tidak terindikasi penyakit mulut dan kuku.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Muzakir, melansir Antara, Senin (13/6/2022).
"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," kata Muzakir.
Ia mengingatkan pedagang hewan kurban memperlihatkan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku kepada pembeli. Sehingga pembeli mengetahui hewan yang dibelinya benar-benar sehat, termasuk bebas penyakit mulut dan kuku.
Kepada masyarakat atau pembeli, kata Muzakir, juga harus meminta surat keterangan tersebut. Surat itu dikeluarkan instansi berwenang menangani penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," kata Muzakir.
Muzakir mengatakan, jumlah hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku sebanyak 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.
"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," kata Muzakir.
Terkait persediaan hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha, Muzakir mengatakan mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.
Baca Juga: Waketum PKB: 15 Juni Rabu Pon, Biasanya Ada Reshuffle
Sedangkan hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.
Meski sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.
"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per ekor," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tingkat Penularan Cepat, Hewan Ternak yang Suspek PMK Tambah Jadi 162 Ekor di Tangerang
-
PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Siak Diprediksi Naik
-
Mati Gara-gara PMK, Warga Sampang Madura Buang Bangkai Sapinya ke Kali, Bukan Dikubur
-
Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar
-
Pastikan PMK di Pontianak Dapat Diantisipasi, Edi Rusdi Kamtono: Kita Bisa Proteksi dari Luar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau