SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara mewajibkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat keterangan itu untuk memastikan hewan kurban sehat dan tidak terindikasi penyakit mulut dan kuku.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Muzakir, melansir Antara, Senin (13/6/2022).
"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," kata Muzakir.
Ia mengingatkan pedagang hewan kurban memperlihatkan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku kepada pembeli. Sehingga pembeli mengetahui hewan yang dibelinya benar-benar sehat, termasuk bebas penyakit mulut dan kuku.
Kepada masyarakat atau pembeli, kata Muzakir, juga harus meminta surat keterangan tersebut. Surat itu dikeluarkan instansi berwenang menangani penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," kata Muzakir.
Muzakir mengatakan, jumlah hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku sebanyak 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.
"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," kata Muzakir.
Terkait persediaan hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha, Muzakir mengatakan mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.
Baca Juga: Waketum PKB: 15 Juni Rabu Pon, Biasanya Ada Reshuffle
Sedangkan hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.
Meski sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.
"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per ekor," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tingkat Penularan Cepat, Hewan Ternak yang Suspek PMK Tambah Jadi 162 Ekor di Tangerang
-
PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Siak Diprediksi Naik
-
Mati Gara-gara PMK, Warga Sampang Madura Buang Bangkai Sapinya ke Kali, Bukan Dikubur
-
Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar
-
Pastikan PMK di Pontianak Dapat Diantisipasi, Edi Rusdi Kamtono: Kita Bisa Proteksi dari Luar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana