SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara mewajibkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat keterangan itu untuk memastikan hewan kurban sehat dan tidak terindikasi penyakit mulut dan kuku.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Muzakir, melansir Antara, Senin (13/6/2022).
"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," kata Muzakir.
Ia mengingatkan pedagang hewan kurban memperlihatkan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku kepada pembeli. Sehingga pembeli mengetahui hewan yang dibelinya benar-benar sehat, termasuk bebas penyakit mulut dan kuku.
Kepada masyarakat atau pembeli, kata Muzakir, juga harus meminta surat keterangan tersebut. Surat itu dikeluarkan instansi berwenang menangani penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," kata Muzakir.
Muzakir mengatakan, jumlah hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku sebanyak 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.
"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," kata Muzakir.
Terkait persediaan hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha, Muzakir mengatakan mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.
Baca Juga: Waketum PKB: 15 Juni Rabu Pon, Biasanya Ada Reshuffle
Sedangkan hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.
Meski sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.
"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per ekor," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tingkat Penularan Cepat, Hewan Ternak yang Suspek PMK Tambah Jadi 162 Ekor di Tangerang
-
PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Siak Diprediksi Naik
-
Mati Gara-gara PMK, Warga Sampang Madura Buang Bangkai Sapinya ke Kali, Bukan Dikubur
-
Wabah PMK, Peternak di Kabupaten Malang Merugi Sampai Rp 2 Miliar
-
Pastikan PMK di Pontianak Dapat Diantisipasi, Edi Rusdi Kamtono: Kita Bisa Proteksi dari Luar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas