SuaraSumut.id - Polisi kembali menggerebek dua lokasi judi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penggerebekan dilakukan di Jalan Garu simpang Jalan Tusam, dan Jalan Block C Lingkungan X Keluharan Garu.
Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022), dari dua lokasi yang digerebek, petugas mengamankan puluhan orang dan mesin judi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang disebut resah adanya aktivitas perjudian.
Saat ini mereka yang diamankan sudah berada di Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
"Mungkin besok akan kita rilis semuanya," tukasnya.
Sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC, pada Sabtu (11/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022) dini hari. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, puluhan orang diduga sedang bermain judi dan barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp 45 juta diamankan.
"Ada dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, penggerebekan ini merupakan respons Polda Sumut terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan lokasi judi yang meresahkan di Medan. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan, Sumut.
Baca Juga: Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang
"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian," katanya.
Kemudian, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya.
"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.
Tag
Berita Terkait
-
Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan, Kapolda Sumut Sampai Turun Tangan, Puluhan Orang Ditangkap
-
Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat, Polisi Temukan Paket Sabu Siap Edar
-
Dapat Info Jual Beli Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Ambon
-
Bongkar Peredaran Sabu, Polisi Gerebek Kampung Ambon di Jakarta Barat
-
Gerebek Ratusan ABG hingga Sita Kondom, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Pesta Bikini di Depok
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400