Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:48 WIB
Polisi Kembali Gerebek Dua Lokasi Judi di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi kembali menggerebek dua lokasi judi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penggerebekan dilakukan di Jalan Garu simpang Jalan Tusam, dan Jalan Block C Lingkungan X Keluharan Garu.

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022), dari dua lokasi yang digerebek, petugas mengamankan puluhan orang dan mesin judi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang disebut resah adanya aktivitas perjudian.

Saat ini mereka yang diamankan sudah berada di Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dijadikan Tahanan Kota, 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Syukur di Ruang sidang PN Tanjungkarang

"Mungkin besok akan kita rilis semuanya," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC, pada Sabtu (11/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022) dini hari. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, puluhan orang diduga sedang bermain judi dan barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp 45 juta diamankan.

"Ada dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, penggerebekan ini merupakan respons Polda Sumut terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan lokasi judi yang meresahkan di Medan. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan, Sumut.

Baca Juga: Sejumlah Komunitas Deklarasi Prabowo Subianto dan Abdul Muhaimin Iskandar Sebagai Capres dan Cawapres

"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian," katanya.

Kemudian, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya.

"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.

Tatan menjelaskan, dari 19 tersangka, lima diantaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki," tukasnya.

Load More