Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:36 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, Ditlantas Polda NTB menjanjikan pembuatan surat izin mengemudi atau SIM gratis bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberikan.

Adapun syarat untuk mendapatkan SIM gratis, yaitu memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli. Demikian dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, melansir Antara, Rabu (15/6/2022).

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-76," katanya.

Syarat lain untuk pembuatan SIM gratis, kata Djoni,  usia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jangan Pandang Sebelah Mata, Profesi Pemotong Daging Ternyata Cukup Menjanjikan di Dunia Kuliner

"Karena peringatan Hari Bhayangkara ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 masyarakat," ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan pembuatan SIM gratis, Djoni mengarahkan masyarakat datang langsung ke polres dengan membawa KTP dan akta kelahiran.

"Kita juga akan memberikan helm gratis kepada warga yang taat berlalu lintas," jelasnya.

Pihaknya juga akan membuat perlombaan "Free Style Sepeda Motor". Terkait waktu, tempat dan teknis pelaksanaan, Djoni mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan.

"Nanti kalau sudah ditetapkan, akan langsung kami informasikan kepada semua warga NTB," jelasnya.

Baca Juga: Uang Rp1,1 Miliar Milik Keluarga Ini Hilang Dalam Sekejap Gara-gara Klik Link di WhatsApp

Load More