SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut menyerahkan dokumen terkait empat pulau di Aceh Singkil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sengketa empat pulau tersebut,yaitu Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dokumen diserahkan Asisten I Sekda Aceh M Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sela-sela menandatangani berita acara.
Penandatanganan itu dilakukan dari hasil rapat koordinasi hasil survei tim pusat terhadap empat pulau yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
"Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai," katanya, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).
Terkait penetapan empat pulau tersebut melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan.
Kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. Tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap," katanya.
Penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.
Baca Juga: Indonesia Mulai Mitigasi Tanggulangi Krisis Air Bersih dan Pangan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.
"Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil,” katanya.
Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau, sehingga empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Sekda Sumut Ervan Gani P. Siahaan mengatakan, Pemerintah Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.
"Kami meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan Provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak mengubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau," katanya.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Sebut Pulau Banda Maluku Layak Jadi Kawasan Cagar Budaya
-
Serupa tapi Tak Sama, Wanita Ini Ungkap Perbedaan Mi Instan di Pulau Sumatera
-
Biznet Perluas Jaringan di Pulau Kalimantan, Kini Hadir di Samarinda dan Balikpapan
-
Terpopuler: Viral Video Pelajar ke Sekolah Pakai Sandal, Cara Menuju Pulau Miangas
-
Terpopuler Lifestyle: Tiara Andini Ajak Warganet Urunan untuk Pelajar, Pria Nekat Pergi ke Pulau Miangas
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Sepatu Branded Cepat Rusak Saat Musim Hujan? Ini Cara Menyelamatkannya Sebelum Terlambat
-
3 Sepatu Running Lokal Nyaman dan Harga Lebih Terjangkau untuk Pelari Pemula
-
3 Sepatu Lari Carbon Plate Lokal Termurah, Bisa Ngebut Tanpa Harus Beli Jutaan
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access