SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut menyerahkan dokumen terkait empat pulau di Aceh Singkil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sengketa empat pulau tersebut,yaitu Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dokumen diserahkan Asisten I Sekda Aceh M Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah di sela-sela menandatangani berita acara.
Penandatanganan itu dilakukan dari hasil rapat koordinasi hasil survei tim pusat terhadap empat pulau yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
"Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai," katanya, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).
Terkait penetapan empat pulau tersebut melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan.
Kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. Tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap," katanya.
Penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan, artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.
Baca Juga: Indonesia Mulai Mitigasi Tanggulangi Krisis Air Bersih dan Pangan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M Syakir mengatakan, dalam hasil kesepakatan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh.
"Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layan publik yg dibangun oleh pemerintah Aceh dan kabupaten Aceh Singkil,” katanya.
Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur Kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau, sehingga empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Sekda Sumut Ervan Gani P. Siahaan mengatakan, Pemerintah Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.
"Kami meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan Provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak mengubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau," katanya.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Sebut Pulau Banda Maluku Layak Jadi Kawasan Cagar Budaya
-
Serupa tapi Tak Sama, Wanita Ini Ungkap Perbedaan Mi Instan di Pulau Sumatera
-
Biznet Perluas Jaringan di Pulau Kalimantan, Kini Hadir di Samarinda dan Balikpapan
-
Terpopuler: Viral Video Pelajar ke Sekolah Pakai Sandal, Cara Menuju Pulau Miangas
-
Terpopuler Lifestyle: Tiara Andini Ajak Warganet Urunan untuk Pelajar, Pria Nekat Pergi ke Pulau Miangas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau