Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:42 WIB
Ilustrasi e-parking. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemko Banda Aceh didesak untuk menerapkan sistem parkir nontunai atau parkir elektronik.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifa, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).

"Dinas Perhubungan sudah harus mempersiapkan berbagai kelengkapan sistem perparkiran, terutama alat pendukung sistem parkir berbasis elektronik itu," katanya.

Arief mengatakan, parkir elektronik itu seharusnya sudah diterapkan. Hal ini mengingat Qanun (peraturan daerah) tentang Parkir Non Tunai itu telah disahkan setahun lalu.

Baca Juga: Pabrik Baterai Motor dan Mobil Listrik Bakal Menjadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kendari

"Jadi hari ini kita mendesak dinas terkait untuk menguji pelaksanaan sistem parkir tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, parkir nontunai perlu segera direalisasikan sebagai langkah memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Dengan terealisasinya sistem parkir nontunai, selain memudahkan penghitungan juga akan mengurangi potensi kebocoran PAD.

Ia juga meminta pemerintah kota untuk mengkaji mekanisme yang memungkinkan petugas parkir mendapat gaji bulanan.

"Dengan begitu akan lebih menggaransi perekonomian para petugas parkir dibandingkan dengan sistem existing seperti sekarang," katanya.

Baca Juga: Rizky Febian Anggap Mahalini Jodoh yang Dikasih Tuhan: Tapi Lupa Minta Agamanya Sama

Kepala Dishub Kota Banda Aceh Wahyudi menyampaikan, pihaknya akan menerapkan parkir nontunai di seluruh kawasan di Kota Banda Aceh. Sebagai pilot project atau proyek percontohan diterapkan di Jalan Diponegoro di area Pasar Aceh.

"Kita ingin melihat bagaimana efektivitas dari penerapan sistem ini. Jadi sebelum kita terapkan di seluruh kota, kita ingin melihat dulu berapa potensi parkir yang sebenarnya untuk mengurangi tingkat kebocoran parkir di Banda Aceh," tukasnya.

Load More