Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Juni 2022 | 00:10 WIB
Barang bukti tulang gajah. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang terduga penjual tulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (37) dan ZU (41).

"Mereka ditangkap pada Jumat 10 Juni 2022 malam," katanya melansir Antara, Selasa (21/6/2022).

Imam mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya warga hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam goni. Petugas yang mendapat informasi itu melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari

"Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni. Tujuan mereka ke rumah AD (DPO)," katanya.

Saat diinterogasi, kata Imam, pelaku mengaku memperoleh tulang gajah dari seseorang di Peureulak, Aceh Timur.

Selanjutnya, kata Imam, tulang gajah hendak dijual melalui AD seharga Rp 150 ribu per kilogram.

"Jika semua tulang gajah terjual makanya MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah itu belum sempat terjual," ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya.

Baca Juga: Alert! Satgas Catat Kasus Positif Covid-19 Naik 105 Persen Dalam Sepekan, DKI Tertinggi

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Imam Aziz Rachman.

Load More