SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Pemeliharan KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) ke tahap penyidikan.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan, peningkatan status menjadi penyidikan ini dilakukan karena pihak Kejari Samosir menduga dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan dari hasil fakta-fakta yang dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen serta adanya ahli dalam melakukan pemeriksaan pada fisik kapal yang dilakukan pemeliharaan Kapal KMP Sumut I dan Sumut II," terang Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, Jumat (24/6/2022).
Peningkatan status itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
Adapun upaya yang akan dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yakni, melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi niaya pemeliharan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
"Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi,ahli,serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti," kata Andi Adikawira Putera.
Untuk diketahui, PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Propinsi Sumatera Utara. Yang mana selama ini pemeliharaan KMP Sumut I dan II dibawah naungan PT PPSU.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Bayi Kembar Siam Ratih dan Ririn Kemungkinan Tidak Dipisah
Berita Terkait
-
Antisipasi Covid-19 Meningkat Seperti di Pulau Jawa, Ini Kiat Dinas Kesehatan Sumut
-
Suami di Simeulue Bunuh Istri Gegara Bermain Cinta dengan Pria Lain
-
Sandiaga Uno Perbaiki Gubuk Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Nias Selatan
-
Polda Sumut Selidiki Kasus Tewasnya Siswi SMP di Langkat
-
Cabuli Anak Tiri di Sumatera Utara, Pria 53 Tahun Ditangkap di Sukabumi, Polisi: Sempat Kabur ke Wilayah Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas