SuaraSumut.id - Bareksrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kedua tersangka berinisial HS dan JI dibebaskan karena masa tahanannya habis.
Demikian dikatakan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, melansir Antara, Sabtu (25/6/2022).
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari. Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," katanya.
Ia mengatakan, kasus itu tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," katanya.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia mengaku sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," kata Whisnu.
Dirinya menjelaskan, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp 15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.
Baca Juga: 5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan
"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.
Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.
"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
-
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Datangi Eka Wiryastuti di Tahanan, Beri Salam Kepal Tangan
-
Satu Tahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak Meninggal Dunia
-
Mendadak Ambruk, Pengkan Tahanan di Rutan Pontianak Meninggal saat Main Badminton
-
Tahanan Meninggal di Rutan Pontianak atas nama Pengkan Pardede karena Serangan Jantung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini