SuaraSumut.id - Bareksrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kedua tersangka berinisial HS dan JI dibebaskan karena masa tahanannya habis.
Demikian dikatakan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, melansir Antara, Sabtu (25/6/2022).
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari. Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," katanya.
Ia mengatakan, kasus itu tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," katanya.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia mengaku sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," kata Whisnu.
Dirinya menjelaskan, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp 15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.
Baca Juga: 5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan
"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.
Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.
"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
-
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Datangi Eka Wiryastuti di Tahanan, Beri Salam Kepal Tangan
-
Satu Tahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak Meninggal Dunia
-
Mendadak Ambruk, Pengkan Tahanan di Rutan Pontianak Meninggal saat Main Badminton
-
Tahanan Meninggal di Rutan Pontianak atas nama Pengkan Pardede karena Serangan Jantung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra